Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mendatangi loket 3 TPT sebuah KPP Pratama di Semarang. Seorang frontliner menyambutnya dan terjadilah percakapan diantara keduanya.
“Mbak, saya mau memperpanjang (kartu NPWP.red)” kata WP sembari menunjukkan kartu NPWP miliknya.
Pertanyaan ini terasa janggal karena kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak mengenal istilah “perpanjangan”. Mungkin WP itu mengira bahwa kartu NPWP harus diperpanjang sebagaimana KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun SIM (Surat Ijin Mengemudi) ketika masa berlaku kartu tersebut habis dalam jangka waktu 5 tahun.
“Kartu NPWP ini berlaku seumur hidup, Bapak.” jawab frontliner KPP Pratama tersebut.
“Lha ini kok ada tulisannya “Terdaftar 31/12/2009”?” tanya WP yang tampak masih bingung.
Di bagian bawah kartu NPWP memang tertera kalimat “Terdaftar” yang biasanya diikuti dengan sebuah tanggal. Tapi tanggal tersebut bukanlah tanggal yang menunjukkan daluwarsa kartu NPWP tersebut. Tanggal yang tercantum dalam kartu NPWP menunjukkan hari, bulan, dan tahun mendaftar WP tersebut, baik melalui e-registration maupun datang langsung di KPP Pratama yang melingkupi tempat tinggal WP.
“Tanggal ini menunjukkan kapan Bapak mendaftar. Disini tertera “31/12/2009”, berarti Bapak mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan kartu NPWP pada tanggal 31 Desember 2009. Kartu NPWP-nya sendiri tidak perlu diperpanjang Pak karena berlaku seumur hidup” kata frontliner menjelaskan.
“Ooo.. begitu ya mbak? Maklum masih (WP.red) baru. Makasih ya mbak..” ucap WP di akhir percakapan.
Kebingungan-kebingungan WP terhadap hal-hal yang sepele dan sederhana memang tidak bisa dihindarkan. Dan hal ini tentu saja menunjukkan bahwa masyarakat memang belum sepenuhnya paham dengan sistem perpajakan yang ada di negeri ini. Untuk itulah sosialisasi terus dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih memasyarakatkan pajak kepada masyarakat. Salah satunya, tentu saja, sosialisasi yang terkait dengan kartu NPWP itu sendiri.
Setiap subjek pajak atau pembayar pajak yang disebut sebagai Wajib Pajak perlu memiliki kartu NPWP. Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri menurut Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jadi jika dikatakan salah satu fungsi kartu NPWP sama dengan KTP maka bisa dikatakan itu adalah benar karena keduanya sama-sama memiliki fungsi sebagai tanda pengenal atau identitas.
Sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut self assessment system yakni sistem pemungungtan pajak yang memberikan wewenang kepada WP untuk menentukan besarnya pajak terutang. Dalam sistem ini WP mempunyai wewenang dalam menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang sehingga WP mempunyai peran aktif mulai dari :
– menghitung
– memperhitungkan
– menyetor, dan
– melaporkan
pajak yang terutang. Peran aktif disini termasuk juga keaktifan untuk mendapatkan kartu NPWP dengan mendaftarkan diri sebagai WP.
Pertanyaan selanjutnya yang biasanya muncul dari masyarakat ketika diterangkan tentang peran aktif masyarakat untuk mendaftarkan kartu NPWP adalah : apakah setiap anggota masyarakat harus memiliki kartu NPWP? Jawabannya tentu saja tidak. Masyarakat yang tidak diwajibkan mempunyai NPWP adalah orang pribadi yang penghasilannya dalam satu tahun tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yakni sebesar Rp 15.840.000,00 setahun atau wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suaminya. Subjek pajak yang diwajibkan memiliki NPWP adalah :
- orang pribadi yang penghasilannya memiliki penghasilan satu tahun melebihi PTKP,
- wanita kawin yang melakukan pisah harta dan penghasilan dengan suami,
- warisan yang belum terbagi,
- wajib pajak badan usaha,
- Bentuk Usaha Tetap (BUT),
- pemotong pajak atau pemungut pajak tertentu.
Lalu, apakah subjek pajak yang telah memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP tapi tidak mendaftarkan diri sebagai WP akan dikenai sanksi? Jawabannya tentu saja iya. Kewajiban pajak seseorang dimulai bukan saat seseorang memiliki kartu NPWP melainkan saat orang tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai WP.
Kembali pada percakapan antara WP dan frontliner KPP Pratama di awal tulisan ini. Kata “Terdaftar 31/12/2009” menunjukkan bahwa WP tersebut mendaftar sebagai WP pada tanggal 31 Desember 2009. Tapi kewajiban perpajakannya bisa saja sudah muncul sejak tahun 2007 karena di tahun 2007 WP tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pengangguran, misalnya, dan mendapat penghasilan diatas PTKP.
Kartu NPWP tidak mengenal istilah “perpanjangan” karena kartu tersebut berlaku seumur hidup. Kartu NPWP dapat dinonaktifkan atau dicabut dengan mengajukan surat tertulis pada KPP Pratama dimana WP tersebut mendaftar dengan mengajukan alasan-alasan atas permohonan pencabutan atau penonaktifan kartu NPWP. NPWP dapat dicabut atau dihapus ketika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- WP telah meninggal dunia. Permohonan pencabutan NPWP disertai dengan fotokopi akta kematian dari instansi yang berwenang.
- Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan. Permohonan pencabutan disyaratkan dengan adanya surat nikah atau akta perkawinan dari catatan sipil.
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris.
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP.
- WP OP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Ada banyak usaha yang dapat dilakukan untuk lebih mendekatkan pajak dengan masyarakat. Salah satunya adalah dengan peran aktif kedua belah pihak, baik masyarakat sendiri yang tidak sungkan untuk bertanya tentang pemenuhan kewajiban perpajakannya dan aparat pajak yang tidak enggan untuk menjelaskan kepada masyarakat. Ketika kita mengenal ada kalimat yang mengatakan bahwa “orang bijak taat pajak”, maka di sisi lain ada pula kalimat yang mengatakan bahwa “orang pajak taat bijak”. Saatnya berperan aktif dalam membangun bangsa ini lewat peran kita masing-masing, melalui peran sekecil apapun. Karena bagaimanapun juga, saat ini pajak adalah salah satu sumber pembiayaan terbesar bagi pembangunan negara Indonesia. Salam bijak dari orang pajak 🙂 (blog.akusukamenulis)
percakapan yang terjadi kurang lebih seperti itu..
kadang ada banyak hal-hal mendasar yang ditanyakan oleh masyarakat sebagai wajib pajak terkait dengan sistem perpajakan di Indonesia..
pertanyaan-pertanyaan sepele namun jika tidak dijelaskan dengan bijak bisa menimbulkan kebingungan tersendiri bagi WP..
misalnya pertanyaan,
“saya kan sudah bayar pajak motor, kenapa dapet surat teguran untuk bayar pajak lagi?”
dan pertanyaan seperti itu terkadang dilontarkan dengan nada emosi..
mengambil sebuah peran.
semoga dengan tulisan-tulisan sederhana disini, ada sebuah peran kecil yang bisa saya ambil sebagai seorang tax trooper^^
Teman saya yang penghasilannya dalam setahun tidak mencapai 15 juta dengan terpaksa membuat NPWP karena dibutuhkan sebagai syarat dalam berbisnis. Hubungannya apa? Bisa dijelaskan?
^ untuk pelaporan tahun 2010, penetapan PTKP dinaikkan sebesar Rp 15.840.000,00 sesuai dengan UU no. 36/2008.
^ sebelum tahun 2010, PTKP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 13.200.000,00.
nah, teman Agung mulai mendaftar NPWP sejak kapan?
ada beberapa alasan kenapa WP mendaftarkan diri karena keuntungan-keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki kartu NPWP, diantaranya adalah :
^ memenuhi syarat pengajuan kredit di bank
^ tidak dikenai tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi
^ bebas biaya fiskal ketika pergi ke luar negeri
sebelum 2010 sih.. tapi seingatku dia itu bukan pekerja dengan penghasilan tetap. kurang lebih pekerjaannya sebagai relawan sosial… dan saya yakin dia tidak mendapatkan penghasilan cukup banyak dari itu.
mungkin karena alasan yang ketiga kali ya dia bikin…
mmm..
ketika berbicara kemungkinan memang ada banyak kemungkinan..
hehehe_
kalau pun memang penghasilannya di bawah PTKP, berarti lapor SPT Tahunannya pun NIHIL dengan menggunakan SPT Tahunan OP SS..
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jskaka sya pekerja lepas udh punya NPWP biasanya bayar sendiri. klw dia tdk kerja ya gak bayar pajaknya. apa selama dia tidak bekerja gak usah laporan ke kantor pajak? apa klw dia kerja ajah dia bayarnya. Apa di lain waktu tidak akan ada masalah? Mohon pencerahannya. Terimakasih
aku sudah dapat kartu NPWP, tapi belum mengirim berkas ke KPP di Semarang, sudah sejak lama, tapi lupa untuk mengirimkannya,, bagaimana?
dulu daftar NPWP-nya melalui menu e-registration via internet, didaftarkan secara kolektif oleh instansi, atau mendaftar sendiri?
berkas yang Dino maksud disini berkas SPT Tahunan atau berkas kelengkapan pendaftaran NPWP? selama sudah memiliki kartu NPWP, berarti kewajiban perpajakannya sudah harus dipenuhi.
benar2 seorang fiskuswati sejati……
memberi konsultasi dan masukan masalah perpajakan dengan ikhlas….
amin..
insya Allah akhi Jid..
*aneh banget yo nek disingkat ngunu jenenge,,
wow.. penjelasannya detail sekali….
pasti mbak akusukamenulis ini fiskuswati sejati..
memberi pelayanan konsultasi perpajakan dengan senyum dan ramah
wow..
komentarnya sampai 2 kali..
pasti mas jidan ini komentarwan sejati..
memberi komentar pada blog dengan senyum dan ramah
npwp itu apa?
kegunaan/manfaatnya apa?
seorang kakek,sudah uzur, menulis pun rabun, usia90th..bukan pensiunan (karena nggak punya pemberi kerja),,,harta sudah diwariskan, anak2 sudah meninggalkannya (omah2 dewe), biaya hidup sehari2 santunan dari sang anak..satu2 yang dimiliki hanya sebidang tanah yang hendak dijual, dan hasilnya dibagi2 kepada anak2nya (tak ada manfaat ekonomis dari transaksi tersebt yang akan dinikmati sang kakek). karena jumlah perikatan melebihi 60jt maka wajib ber-npwp..
sebagai seorang fiskuswati…
dengan segala kekurangan yag dimiliki sang kake..
ketika kakek tsb akan membuat npwp (atau munkin dibuatkan oleh notarisnya)…KLU apa yag akkan dipilh??? kwajiban2 apa yang akan dimiliki sang kakek? apakah kakek tsb stlh tnsaksi jualbeli tejadi..tetap wajib lapor psl25 setiap bulan???(mengingat mungkin rumah jauh, usia renta, meulis rabun..dsb dsb..) apakah ad kebijakan (nurani) dari fiskus memberi sedikit kelonggaran kewajiban kpd sang kakek ?
pertanyaannya kek dosen penguji..
hehehe_
yup.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
kegunaan NPWP adalah sebagai nomor tanda pengenal atau identitas WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
selain sebagai nomor identitas diri, NPWP juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya seperti yang sudah saya sebutkan untuk menjawab pertanyaan Saudara Agung seperti diatas, yakni :
^ memenuhi syarat pengajuan kredit di bank
^ tidak dikenai tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi
^ bebas biaya fiskal ketika pergi ke luar negeri
bahkan ketika sunset policy 2008, di bandung, kartu NPWP juga bisa berfungsi sebagai kartu diskon ketika Anda berbelanja di daerah Dago^^
untuk kasus sang kakek seperti dijelaskan panjang kali lebar oleh Saudara mmmmm…
ketika transaksi jual beli tanah tersebut di atas 60 juta, maka kakek tersebut WAJIB memiliki NPWP..
ada 2 peristiwa yang biasanya terjadi dalam praktik perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama ketika WP membayar PPh final 4(2) terkait penjualan tanah dan atau bangunan..
pertama, kakek tersebut membayar PPh final 4(2) menggunakan SSP dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-518.000 (sesuai kode KPP masing-masing).. nantinya, SSP yang dilaporkan oleh sang kakek akan diteruskan ke seksi Ekstensifikasi agar WP tersebut dihimbau ber-NPWP..
kedua, kakek tersebut membayat PPh final 4(2) menggunakan SSP dengan menggunakan NPWP yang sudah didaftarkan oleh sang kakek sendiri atau dari pihak notaris..
untuk pelaporan setiap bulan (PPh pasal 25) tentu saja sang kakek tidak berkewajiban karena tidak memiliki penghasilan (dari pemberi kerja) setiap bulannya.. sang kakek bisa mengajukan surat permohonan NPWP NE (nonefektif) kepada KPP dimana ia terdaftar dengan mencantumkan alasan permohonan NE atas NPWPnya.. berdasar surat permohonan dari WP inilah, Account Representative yang membawahi sang kakek akan me- nonaktifkan NPWP sang kakek sehingga ia tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan setiap bulan atau pun tahun..
tujuan dari diwajibkannya setiap subjek pajak memiliki NPWP ketika ia melakukan transaksi jual beli tanah diatas 60 juta adalah AGAR DJP TIDAK KEHILANGAN POTENSI PERPAJAKAN YANG ADA.
ketika subjek pajak sudah datang ke KPP untuk mendaftarkan diri sebagai WP atau pun menanggapi himbauan dari seksi Ekstensifikasi untuk berNPWP, maka akan ada komunikasi dan interaksi disini..
sang WP bisa menjelaskan alasan-alasannya jika memang tidak memiliki penghasilan dari pemberi kerja, dan fiskus pun mengetahui kondisi riil dari WP yang bersangkutan..
Saya ingin bertanya apabila saya bekerja di perusahaan swasta dan memiliki npwp sejak thn 2008 dan saya berhenti bekerja pd tahun 2009 apa yg sy harus lalukan agar npwp saya tetap aktif selain itu saat ini saya masih blm bekerja, dan apabila saya berpergian ke luar negri apa saya masih bebas fiskal.
Terima kasih
dear mariska,
NPWP orang pribadi akan terus aktif dan berlaku seumur hidup, kecuali mariska mengajukan penghapusan atau permohonan NE (nonefektif). Jika mariska dalam tahun berjalan memang belum bekerja dan tidak menerima penghasilan apapun (baik dari pemberi kerja ataupun usaha sendiri), mariska dapat mengajukan permohonan NE melalui surat (tertulis) dengan mencantumkan nama, NPWP, dan alasan permohonan NE ke KPP tempat mariska terdaftar. WP yang berstatus NE akan dibebaskan dari kewajiban pelaporan perpajakan (baik tahunan maupun masa) dan dapat mengaktifkannya kembali ketika WP yang bersangkutan telah bekerja kembali (menerima penghasilan).
Terkait dengan bebas fiskal, hanya WP aktif yang bisa bebas fiskal ketika bepergian ke luar negeri. Saran saya, jika memang mariska memiliki frekuensi ke luar negeri yang cukup sering, tidak usah mengajukan permohonan NE. Karena dari KLU sebelumnya, yakni pegawai swasta, mariska hanya memiliki kewajiban pelaporan tahunan.
Sekian dan semoga bermanfaat 🙂
Mbak, bagaimana peraturan perpajakan untuk orang yang sudah punya NPWP dan menjadi relawan di luar negeri? Selama di luar negeri dia diberikan uang saku untuk makan sehari-hari yang kalo di totalkan setahun sudah melebihi PTKP. Uang saku tersebut tidak di potong pajak di luar negeri dan dia tidak menerima gaji.
Apakah dia dikenakan pajak dan pasal berapa?
Thanks ya!
mbak, saya sudah tidak bekerja selama 8 bulan n saya ingin melakukan perjalanan keluar negri hri senin tgl 11 oktober 2010 apakah kartu saya masih bisa digunakan agar tidak tekena fiskal? tolong dibalas secepatnya. terimakasih
selama NPWP masih belum dihapus atau dinonaktifkan, berarti masih bisa dipakai terlepas apakah yang bersangkutan masih bekerja atau tidak..
kartu NPWPnya masih ada kan, mbak Devi?
kalo misal hilang atau lupa naruh dimana, coba datangi KPP tempat terdaftar dan minta untuk dicetak ulang kartunya..
free of charge.
thanks^^
Salam.
Mba saya mau melakukan perjalanan k luar november ini. Cm saya tuh udah setahun keluar kerja di jakarta. Skr saya belajar wirausaha di Bandung. Kartu NPWP saya masih berlaku ga ya? Gmn caranya supaya aktif lg. Apa yg harus saya lakukan, supaya bs k luar negeri tanpa bayar fiskal. Soalnya ala backpacker hehe.
Trus klo saya k luarnegeri nya sama istri saya. Istri saya gaperlu NPWP kan ya??
Salam,
Sama seperti penjelasan untuk mbak Devi, sepanjang NPWP belum dihapus atau dinonaktifkan, berarti masih bisa dipakai terlepas apakah yang bersangkutan masih bekerja atau tidak..
Coba datangi KPP Pratama terdekat untuk memastikan (lagi) apakah Dali masih terdaftar sebagai Wajib Pajak atau tidak.. Ketika pergi ke luar negeri bersama istri, maka istri juga bebas fiskal dan tidak perlu membuat kartu NPWP sendiri..
Dengan catatan, bawa Kartu keluarga ketika di bandara yawh.. Tengkyuw^^
mbak, saya berhenti bekerja juli 2009 dan sampai skrg berbisnis kecil2an. Bagaimana ya utk pelaporan SPT Masa 2010nya? Dan saya tidak diberi bukti pemotongan pph21 utk bulan januari-juni 2009 dari perusahaan yg lama. Lalu bagaimana ya?
Untuk bukti pemotongan, harus diminta ke pemberi kerja untuk dilampirkan di SPT Tahunan 2009.. Kalau memang sulit untuk diminta, bisa juga melampirkan slip gaji dari bulan Januari-Juni 2009 sebagai bukti pemotongan penghasilan..
Kemudian untuk pelaporan SPT Masa 2010, karena bisnisnya kecil-kecilan jadi perhitungan pajak penghasilannya menggunakan Norma Perhitungan. Untuk lebih jelasnya, mbak bisa menghubungi AR (Account Representatives) tentang detil tarif dan cara penghitungannya..
Semoga menjawab pertanyaan ya mbak..^^
Saya sudah punya npwp sejak januari 2010.
Tetapi sampai sekarang saya belum pernah bekerja karena masih ikut orang tua.
Bagaimana ya caranya untuk laporan SPT tahunan?
Serta apakah ada syarat-syarat lain yg harus dibuat?
Mohon infonya ya.. Trimakasih. ^^
buat saja SPT tahunan NIHIL, dalam artian tidak ada pekerjaan disertai surat keterangan belum bekerja
hmmm, sangat sangat informatif untuk yang blm akrab dengan pajak, seperti saya …,
semoga bermanfaat Pak.. 🙂
Mbak saya mo nanya tgl ,,,,,,tgl24 agustus2011 ada se org petugas agar saya mengurus NPWP,,,,,,&MEMINTA SAYA Menyerahkan foto kopy ktp sementara saya tdk tau NPWP itu apa,dan dia mensosialisasikan nya ,tdk begitu rinci dan jelas saya pun tdk tau manfa’at kartu NPWP itu apa yg mo saya tanyakan apakah saya harus wajib mengurus kartu NPWP yg penghasilan saya tdk lebih dari 1 juta?
tidak wajib
Mbak Yang namanya akusukamenulis — namayangsangataneh —
Saya tinggal di Cianjur, punya usaha di beberapa kota:
1. Usaha kecil-kecilan (habis yang dijual adalah beras, nah beras khan kecil, beda sama semangka, kelapa, duren dan sejenis buah-buahan lainnya khan gede — usahaku di Cianjur.
2. Buka usaha bangsa barang halus, seperti tepung terigu, kanji, bersa. Usahaku di Pancoran Jakarta.
3. Buka usaha yang basah-basah, karena usaha cuci mobil di Glodok
4. Usaha kegiatan bawah tanah, yaitu buka secure-parking di basement suatu kawasan mall. Basement khan usaha bawah tanah.
Pertanyaan, Berapa NPWP yang harus saya miliki?????
cukup 1 atas nama bapak.
Dear,
Saya butuh penjelasan jika kita sudah punya npwp tapi alamat berbeda dengan ktp apakah ada masalah jika kita mau ke luar negri? Perubahan alamat pada ktp apakah harus diikuti juga dengan penggantian kartu npwp?
dins imigrasi biasanya hanya ngecek kepemilikan NPWP kalau alamat berbeda bisa dijelaskan karena perpindahan. untuk edit data NPWP /perubahan alamat cukup meminta perubahan di KPP terdaftar. nomor berlaku seumur hidup
jika alamat KTP dan NPWP masih dalam satu wilayah kerja KPP yang bersangkutan, dapat mengajukan perubahan data diri dengan melampirkan foto kopi KTP.
ada yang bisa membantu, saya sudah bekerja di perusahaan 18 tahun, tapi tidak pernah mendapatkan kartu npwp, padahal setiap tahun selalu mengisi spt dan gaji selalu dipotong untuk pajak, terima kasih
coba konfirmasi NPWP anda kepada bendaharawan. karena potongan pajak anda akan tetap amsuk negara di penerimaan lain-lain apabila perusahaan memotong pajak anda namun anda tidka memiliki NPWP.
tetap amsuk negara (apabila disetorkan oleh bendahara perusahaan anda) hanya saja kontribusi tidka mencantumkan nama anda.
Tks untuk informasinya, sangat bermanfaat. Yang ingin saya tanyakan, kartu saya hilang dan saya belum sempat urus di KPP karena sedang tugas ke luar kota. Bagaimana saya bisa daptkan no npwp saya?
Terimakasih.
datang ke KPP tempat NPWP anda terdaftar dan sebutkan nomor NPWP anda, akan dicetak ulang gratis. kalaupun anda tidak hafal. cukup sebutkan nama anda dan tunjukkan KTP anda. akan dicetak ulang gratis
kirim saja surat ke KPP bapak terdaftar disertai data diri (nama dan alamat terdaftar) mohon untuk dicetak ulang NPWP bapak dan dikirim ke alamat Bapak sekarang. tentang alamat2 kantor pajak dapat dicari di http://www.pajak.go.id
sebelumnya salam kenal mba fita ^_^
hmmm…jadi kelak ketika saya memutuskan diri resign dan tidak bekerja saya harus melaporkan diri ke KPP saya terdaftar dan minta NPWP NE? Klo saya ga lapor, berarti saya akan masih otomatis terkena pajak per bulannya dan jika tidak dibayarkan (karena biasanya otomatis oleh kantor) itu berarti tunggakan dan harus dibayar?
terus terang padahal setiap tahun saya ga pernah ngisi SPT, tapi saya punya NPWP yang dibuatin kantor, dan tiap bulannya saya kena pph. Jika saya mau mengajukan NPWP NE, apa syaratnya? SPT kah? Slip gaji kah? andai SPT itu bisa diakses onlen, bisa ga siy? *susah izin ke KPP soalnya*
gaji saya 1.206.500/bln.tapi karena saya rajin menabung,jd punya uang,dan ingin pergi liburan keluar negri.tapi saya gak punya npwp.kata temen ntar kena bea fiskal sktr 3jt.wah….mehong bngt.trus bisa gak ya saya urus npwp?biar ntar gak kena bea fiskal.tp kan gaji saya gak ada 15juta/thn.trus kalau bisa bikin npwp,nanti perhitungannya gmn?apa saya tetep harus bayar pajak?sementara gaji saya dibawah PTKP.tp kalau gak bikin npwp eman kan 3juta melayang 😥 .tapi kalau bikin npwp,lha gaji saya aja gak memenuhi buat bikin npwp.tujuannya cuma biar bebas bea fiskal aja.hehehe
Saya menikah dan menetap di luar Indonesia, apakah saya bisa menonaktifkan NPWP saya? karena saya membayar pajak di negara tempat saya tinggal kini, saya coba daftar online di http://www.pajak.go.id sampai saat ini tidak mendapat balasan.
Apa alasan atau penyebab NPWP saya sudah tidah aktif lagi sedangkan setiap bulan saya dikenakan potongan pajak PPh 21 ( pembayaran Gaji PNS ) Sedangkan setahu saya NPWP itu berlaku untuk seumur hidup tidak perlu di perpanjang lagi
sangat penting juga ya memiliki NPWP.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsNah kebetulan saya (pereseorangan) sedang ada problem NPWP. Saya pernah membuat NPWP sejak tahun 2008. Waktu itu membuat NPWP karena suruhan pemilik perusahaan MLM. Kalo tidak punya NPWP bonus tidak dibayar. Saya membuat NPWP melalui kantor secara langsung. Bukan online. Nah yang mau saya tanyakan, baru- baru ini saya ngobrol dengan seseorang. Dia tanya ke saya.. Punya NPWP gak? Terus rutin lapor gak? Sambil dia menunjukkan berkas laprannya (SPT dia nyebutnya) se map besarrr.. Saya jawab saya punya NPWP. Tapi sampai detik ini belom sekalipun saya pernah lapor. Apalagi apa itu SPT? Saya tidak tahu. Orang itu bilang coba kamu bawa kartu NPWP kamu ke kantor pajak terdekat. Kamu tanyakan. Setahu orang itu bila kita tidak lapor maka kena denda.
Nah bagaimana kasus saya ini? Saya aslinya Jogja/ membuat kartu NPWP di Jogja – Bantul. Sekarang saya tinggal di Kota Bekasi sejak 2010. Apakah saya akan kena denda?? Kalau kena bagaimana menyelesaikannya? Kata Bapak itu NPWP penting ketika kita nanti mau ambil rumah secara KPR atau kredit Bank?? Kalau tidak keberatan mohon kasih penjelasan untuk masalah NPWP saya ke email afumadorohakiba@gmail.com
Alamat NPWP dan alamat KTP saya sama Di Jogja. Sampai saat ini KTP juga masih KTP Jogja. Sekali lagi teirma kasih.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jskalau no npwp tersebut di cek d kantor pajak terdeka …. setelah dicek orang pajak tersebut bila npwp anda belum aktif atau tidak ada terdaftar ….? bagai mana solusi nya
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSaya mau cek saldo jamsostek di kasih ifin sma perusahaan,pas d cek no npwp sya tdk aktif,knapa? Dn gmana cara nya d aktif kn kmbali.trims
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSaya PNS/ASN telah menerima SPT Tahun Pajak Penghasilan Pasal 21 dan telah diberi nomor EFIN, setelah melakukan registrasi ternyata NPWP dinyatakan dalam kategori Non Aktif. mohon solusinya yang tidak ribet.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSaya dikirimi Nomor EFIN tetapi setelah registrasi, ternyata pesan yang muncul, NPWP anda dalam kondisi non aktif padahal selama ini gaji selalu dipotong setiap bulan sesuai SPPT dengan menggunakan NPWP tersebut.
Mohon solusinya.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jssaya mau nanya nih,klo saya dlu nya pekerja swasta dan memiliki npwp di tahun 2011.kemudian di tahun 2012 saya mengundurkan diri.dan sampai sekarang 2016 membentuk kantor hukum dgn rekan.yang saya mau tanyakan bagaimana cara saya melaporkan spt tahunan sedangkan penghasilan saya tidak lah menentu.apakah dengan data fiktif dpt mengakibatkan proses hukum?.
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsregistrasi muncul NPWP anda non aktif
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsTerima kasih untuk tulisannya.
Boleh bagi informasi jika ada yg bisa bantu.
Saya terdaftar sebagai wajib pajak. Saya punya NPWP tetapi saya tidak punya kartu NPWP. Tapi saya tetap bisa berhasil isi SPT.
Pertanyaan saya, Bagaimana cara paling mudah untuk bisa dapat kartu NPWP?
Ataukah cukup terdaftar dan punya NPWP saja tanpa harus punya kartu NPWP-nya?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsmb….. Saya kan punya NPWP pribadi buatnya sekitar tahun 2013, tp setelah buat saya g pernah lapor (cz sebenarnya saya juga g ngeh masalah NPWP, hanya saja saat itu ada faktor yg mengharuskan saya buat NPWP) n saat itu alamat tinggal saya masih di kecamatan A n sekarang dah pindah ke kecamatan B. Itu kira2 hangus(bisa non aktif) apa nggak ya??
N kl lapor tu kena denda g?
Trus apa harus tiap bulan lapornya?
Sedang dulu saya buatnya g dikab saya..
Makasih.